Sumut Memilih

Soal Putusan MK Jelang Pilkada, Ketua KPUD Toba : Kita Masih Menunggu PKPU yang Baru

Jelang pendaftaran paslon di pilkada ini, pihaknya telah menyampaikan soal persyaratan calon dan pendaftaran kepada stakeholder terkait.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba sedang menunggu regulasi terkait putusan MK.

Sampai saat ini, pihaknya masih mengacu pada PKPU Nomor 8. 

"Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi terkait hal itu. Dengan demikian, kita masih menunggu PKPU yang baru. Kita masih mengacu PKPU Nomor 8. Kita masih tunggu apakah ada regulasi yang baru," ujar Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani, Jumat (23/8/2024).

Jelang pendaftaran paslon di pilkada ini, pihaknya telah menyampaikan soal persyaratan calon dan pendaftaran kepada stakeholder terkait.

Selanjutnya, proses pemutakhiran data terus berjalan hingga nantinya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita sudah sosialisasikan soal persyaratan pencalonan dan pendaftaran kepada stakeholder terkait beberapa waktu lalu," sambungnya.

"Hal tersebut meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi, terkait syarat minimal itu sudah kita berikan keputusan kita. Untuk persiapan lainnya, kita harus melakukan rakor," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menyoal paslon yang masih aktif seorang ASN.

Untuk pendaftaran, paslon bersangkutan hanya menerima surat pemberitahuan pengunduran diri.

Dan, pada penetapan paslon, yang bersangkutan mesti melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN. 

"Untuk yang pertama, yang diberikan itu adalah surat pemberitahuan. Surat pengunduran diri itu sudah harus kita terima pada saat penetapan paslon," lanjutnya.

Dalam pemutakhiran data pemilih, pihaknya gunakan prinsip jemput bola.

Badan adhoc membuat posko pengaduan masyarakat yang belum masuk dalam DPS.

Selanjutnya, mereka juga berkoordinasi denga pemerintah desa atau kelurahan.

"Pada saat masa tanggapan masyarakat, kita sudah kerahkan badan adhoc kita untuk jemput bola. Selain membuatkan posko pelaporan, kita juga arahkan seluruh badan adhoc untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa soal data pemilih," katanya. 

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved