Berita Viral

USAI Putusan MK, Ketum PDIP Megawati: Enak Saja, Ngapain Gue Disuruh Dukung Pak Anies

Setelah bisa mengusung calon Gubernur Jakarta sesuai putusan MK, PDIP mulai memberikan harapan palsu ke Anies Baswedan. 

HO
Setelah bisa mengusung calon Gubernur Jakarta sesuai putusan MK, PDIP mulai memberikan harapan palsu ke Anies Baswedan.  

Hal itu disebabkan oleh hasil rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu,(21/8/2024).

Rapat Baleg DPR itu menghasilkan keputusan RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies maju di Pilgub Jakarta jika diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat, seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, khusus di Pilgub Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Sebab, berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus telah mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

Namun pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies.

Adapun pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggulirkan kembali RUU Pilkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian, hasil rapat Baleg DPR tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek pun mengatakan, jika RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga, putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

“Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved