Berita Viral

TERNYATA Puan Maharani Berada di Hungaria dan Serbia, Dipastikan Absen Aksi Kawal Putusan MK

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketua DPP PDIP ini ternyata sedang berada di Hungaria dan Serbia

HO
Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi 

Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang tersebut.

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat paripurna tak bisa terlaksana, Kamis (22/82/2024). 

Pasalnya dalam aturan, rapat paripurna bisa digelar jika 75 persen anggota DPR RI hadir. 

Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan memimpin sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut mengatakan batalnya rapat paripurna, Kamis hari ini, karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).

Dimana menurut Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat pengambilan keputusan atau paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorom, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di gedung DPR, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis.

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.

Menurut Dasco anggota DPR yang hadir hanya 86 orang.

"Dari Gerindra sendiri hanya 10 orang. Jadi yang hadir fisik ini semuanya hanya 86 orang, kalau tidak salah tadi," ujarnya.

Dasco memastikan sidang paripurna, Kamis hari ini tidak jadi digelar dan ditunda.

"Kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan di rapimkan lagi, di bamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan, demikian," kata Dasco.

Menurut Dasco belum dapat dipastikan kapan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan dilakukan.

"Saya belum bisa jawab, karena ada mekanisme lagi, apakah akan dirapimkan lagi, kita lihat nanti," ujar Dasco.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved