Breaking News

Berita Viral

SOSOK Habiburokhman, Anggota Baleg DPR RI Dilempar Demonstran, Tahun 98 Ikut Lengserkan Soeharto

Inilah sosok Habiburokhman, anggota Baleg DPR RI terkena lemparan demostran pengunjukrasa di DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis

Editor: Liska Rahayu
Wartakota
SOSOK Habiburokhman, Anggota Baleg DPR RI Dilempar Demonstran, Tahun 98 Ikut Lengserkan Soeharto 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Habiburokhman, anggota Baleg DPR RI terkena lemparan demostran pengunjukrasa di DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu yang menemui ratusan pendemo tak bisa berbuat banyak saat botol plastik melayang ke arah dirinya saat berada di truk sound sistem.

Ternyata tak hanya Habiburokhman, Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek juga mengalami hal serupa.

Beruntung Habiburokhman dan Wihadi serta Achmad Baidowi tak mengalami luka serius.

Kondisi mereka baik-baik saja.

Hanya hanya jidad Habiburokhman terkena sasaran pelemparan botol plastik.

“Tadi kena lempar beberapa kali. jidak kena. Ini sudah jadi resiko wakil rakyat,” kata Habiburokhman usai menemui massa aksi dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Habiburokhman, hal ini harus diterima olehnya, karena risiko menjadi anggota DPR RI yang merupakan representasi wakil rakyat.

"Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," ujarnya.

Kemudian saat ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pedemo agar dibatalkan.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.

"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved