Breaking News

Berita Viral

Politikus PDIP Adian Napitupulu Cek Jumlah dan Kondisi Massa yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Polisi memukul mundur massa aksi di Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024).(KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.

Adian Napitupulu datang untuk memastikan berapa peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap polisi.

“Mau tahu jumlahnya yang ditangkap. Fungsi DPR RI itu kan pengawasan pelaksana Undang Undang, termasuk Undang Undang kepolisian dan sebagainya,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Berdasarkan sepengetahuan Adian, sekitar 50 peserta aksi di area Gedung DPR RI yang ditangkap polisi.

 “Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang. Kemudian di sini kami belum tahu, kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” kata Adian.

Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Dikutip dari Kompas.com, Adian Napitupulu tidak datang sendiri. 

Ia ditemani politikus PDI-P Ronny Talapessy dan beberapa orang lainnya.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved