Berita Viral

PIMPINAN DPR RI Sufmi Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal: Saya Jamin Tak Ada Lagi Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut menemui Presiden Jokowi sebelum mengumumkan pembatalan RUU Pilkada

HO
Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat paripurna tak bisa terlaksana, Kamis (22/82/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut menemui Presiden Jokowi sebelum mengumumkan pembatalan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) siang. 

Anggota DPR RI fraksi Gerindra ini telah menyatakan bahwa DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada

Kendati demikian, Dasco membantah bertemu dengan Jokowi.

Dia pun mengaku tidak pernah datang ke Istana.

"Nah itu tadi banyak sekali yang tanya ke saya, sementara saya tidak ke Istana tidak ketemu pak Jokowi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu meminta awak media menanyakan langsung kepada wartawan Istana.

Dia mengklaim tidak ada urgensinya untuk bertemu Jokowi.

"Mungkin boleh dicek dari sumber-sumber wartawan di sana. Memang tidak ada urgensinya," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Gereja Katolik Bersejarah Dibangun 1886 Dijual pada Komunitas Islam Seharga 250 Ribu Dolar AS

Baca juga: Sat Narkoba Polres Sergai Musnahkan Kurang Lebih 6 Kg Sabu

Umumkan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Dasco mengumumkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal.

Dasco mengatakan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Ia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

DPR sepakat untuk taat pada putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved