Berita Viral

Pemicu Bintang Aniaya Pacar Sendiri dalam Lift Hotel Cengkareng, Ternyata Kesal Tak Diajak Swafoto

Inilah pemicu Bintang alias MB (20) aniaya pacarnya sendiri bernama Alya (20) di dalam lift sebuah hotel kawan Cengkareng, Jakarta Barat

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pemicu Bintang Aniaya Pacar Sendiri dalam Lift Hotel Cengkareng, Ternyata Kesal Tak Diajak Swafoto 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pemicu Muhammad Bintang alias MB (20) aniaya pacarnya sendiri bernama Alya (20) di dalam lift sebuah hotel kawan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemicu MB tega mencekik dan membanting pacarnya di dalam lift hotel ternyata karena masalah sangat sepele.

Diketahui penganiayaan yang dilakukan MB kepada pacarnya bernama Alya terjadi di lift sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemicunya lantaran MB kesal tak diajak berswafoto dengan A di acara wisuda adik pelaku.

MB juga kesal karena korban tidak pernah memposting foto pelaku.

Merasa kesal, MB pun menganiaya A dengan cara mencekik hingga membanting tubuh korban.

"Pelaku kesal terhadap korban, karena pada saat di lokasi ada kejadian korban selfie sendiri,

tidak mengajak pacarnya, dan mengingat korban punya media sosial, dan si tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dilansir Tribun-medan.com, Kamis (22/8/2024).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Juni 2024.

Selain karena kesal, pelaku melakukan aksi penganiayaan karena cemburu dengan korban.

SOSOK Alya, Korban Aniaya Pacar dalam Lift Hotel di Cengkareng, Diancam Balik Pelaku Usai Viral
SOSOK Alya, Korban Aniaya Pacar dalam Lift Hotel di Cengkareng, Diancam Balik Pelaku Usai Viral (Instagram)

Tak jelas apa yang membuat pelaku cemburu terhadap korban.

“Untuk hubungan pacarannya kurang lebih dua tahun, hasil interogasi kita, kemudian mereka bekerja sebagai pegawai swasta,” katanya.

Setelah video penganiayaan tersebut viral, pelaku MB pun kemudian ditangkap polisi di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Banten.

Pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved