Berita Viral
TAMPANG Pemuda Lecehkan Wanita yang Salat di Masjid Bojonegoro, Buka Celana Hingga Colek Korban
Ia melorotkan celananya lantas mencolek salah satu jemaah wanita yang sedang salat. Bahkan juga menempelkan kemaluan ke tubuh jemaah wanita itu.
Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.
Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: PAN Sumut Dukung Yandri Susanto Jadi Sekjen di Kongres ke-6 PAN
Baca juga: Daftar Nama 20 Calon Kepala Daerah yang Diumumkan PKS untuk Pilkada di Sumut
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Pemuda-Lecehkan-Wanita-yang-Salat-di-Masjid-Bojonegoro-Buka-Celana-Hingga-Colek-Korban.jpg)