Berita Viral

SOSOK Agus Salim, Mantan Kades Diduga Komplotan Mafia Tanah, Jual Lahan Milik Orang Lain Rp800 Juta

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban. Namun setelah dibayar koban ternyata tanah itu milik orang lain.

Kompas.com
Wanita Asal Semarang Korban Agus Salim, Mantan Kades Diduga Komplotan Mafia Tanah, Jual Lahan Milik Orang Lain Rp800 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Agus Salim, mantan kades diduga jadi mafia tanah.

Agus Salim menjual lahan milik orang lain Rp800 juta.

Korban pun lemas ketika mengetahui tanah yang ia beli senilai Rp 800 juta ternyata atas nama kepemilikan orang lain.

Baca juga: Kembali Maju di Pilkada Pakpak Bharat Bersama Mitsyuhito Solin, Ini Kata Franc Bernhard Tumanggor

Padahal dirinya membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.

Kasus ini terungkap ketika wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.

Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga: CERITA Pengendara Habiskan Waktu 16 Jam di Jalan dan Terpaksa Harus Menginap

Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah. Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.

Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.

SOSOK Agus Salim, Mantan Kades Diduga Komplotan Mafia Tanah, Jual Lahan Milik Orang Lain Rp800 Juta
Wanita Asal Semarang Korban Agus Salim, Mantan Kades Diduga Komplotan Mafia Tanah, Jual Lahan Milik Orang Lain Rp800 Juta

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.

Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.

"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved