Sumut Memilih
Soal Putusan MK, PDIP Sumut Sebut DPR Jadi Titipan Kepentingan Segelintir Orang
Sikap DPR itu pun dinilai terburu-buru dan terkesan titipan kepentingan segelintir orang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPR tiba tiba mengelar rapat panitia kerja usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan calon kepala daerah.
Sikap DPR itu pun dinilai terburu-buru dan terkesan titipan kepentingan segelintir orang.
"Pasti lah itu tergesa-gesa, terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan politik dari segelintir orang, kalau dia sudah cukup umur ya sudah lah," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya Rabu (21/8/2024).
PDIP Sumut berpandangan partai semestinya menjadi wadah memperjuangkan aspirasi masyarakat bukan menjadi partisan kepentingan kelompok.
Aswan mengajak agar partai melalui perwakilannya di DPR tidak mengikuti kemauan penguasa.
"Kedaulatan partai politik itu harus ditegakkan oleh partai politik itu sendiri, toh juga kalau mengikuti aspirasi dan kemauan penguasa nggak jadi jaminan juga selamat?
Nggak ada jaminan juga tidak digulingkan dari ketua umum, tidak ada jaminan juga tidak ditangkap oleh KPK, nggak ada jaminan juga untuk tidak diproses oleh Kejaksaan maupun kepolisian kasus-kasus yang mereka lakukan," kata dia.
Kata Aswan, jika seluruh partai politik harus mengambil kembali kedaulatannya dan tak takut intervensi.
Mengenai sikap DPR yang tak menjalankan putusan MK adalah satu dari kesalahan para pengurus partai saat ini yang dinilai hanya mengikuti birahi kekuasaan.
"Makanya seluruh partai politik, ambillah kembali kedaulatan partai politik yang untuk menentukan dan menjalankan ideologi dan program-program partai politik tanpa takut dan tanpa harus diintervensi, kalau takut diintervensi atau bisa diintervensi dan kedaulatan hanya diberikan sepenuhnya hanya untuk satu jabatan atau untuk menyahutkan segelintir aspirasi ya bubar ajalah, ngapain lagi kita berpolitik lagi itu kan," tutupnya.
Aswan mengatakan, jika PDIP akan tetap mengikuti keputusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan keputusan MK nomor 60 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).
PDIP sebut dia pun berharap agar KPU dan DPR menjalankan keputusan MK.
"Kalau kami akan tetap ikutin keputusan MK bukan kesepakatan atau persengkongkolan mereka yang duduk di DPR," kata Aswan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-DPR-RI-di-Senayan-Jakarta.jpg)