Berita Viral
PERINGATAN Keras MK ke KPU Jika Tetap Loloskan Calon Kepala Daerah yang Tidak Memenuhi Syarat
MK memberi ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan para pemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, jika KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah ditentukan, maka MK dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa Pilkada mendatang.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan 70/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan A Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Namun, Mahkamah menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
Tak hanya itu, MK juga memberi penegasan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.
Sementara itu, meski tidak terdapat frasa "terhitung sejak penentuan pasangan calon", Mahkamah berpendapat penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon.
Penentuan titik keterhitungan yang demikian, kata Mahkamah, telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan pemilihan, sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Artinya, jikalau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum," kata Saldi.
MK menilai, anomali dalam Pilkada harus dicegah karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon. Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan. Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra.
Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-Tangis-Suhartoyo-Pecah-Sampaikan-Pidato-Usai-Dilantik-Jadi-Ketua-MK-Akui-Ada-Rasa-Khawatir.jpg)