Polrestabes Medan

Melawan Saat Digeledah, FS Ditembak Polrestabes Medan dan 2 Kg Sabu Berhasil Disita Jok Sepeda Motor

Penangkapan dan tindakan tegas dilakukan oleh Polrestabes Medan terhadap seorang kurir narkoba berinisial FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pira

Editor: Arjuna Bakkara
IST
FS (41) kurir narkotika, warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ditembak Polrestabes Medan dan kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/8/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Penangkapan dan tindakan tegas dilakukan oleh Polrestabes Medan terhadap seorang kurir narkoba berinisial FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.

FS ditembak di kakinya oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap dan sudah menjalani penahanan hingga Selasa (20/8/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan tentang adanya rencana peredaran narkoba di Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Pelaku FS diketahui akan mengedarkan narkoba menggunakan sepeda motor N-Max pada Minggu, 18 Agustus 2024,"ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketika akan digeledah, FS mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Dari interogasi awal, terungkap bahwa FS diperintahkan oleh seseorang bernama Fahmi alias MI untuk mengantarkan sabu ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 2000 gram, beberapa perangkat komunikasi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

FS kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Polrestabes Medan menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,"kata Nasution.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved