Berita Viral

Tangis Pilu Nenek 70 Tahun Dipolisikan Anak Menantu dan Cucu di Jember, Berawal karena Curi Jeruk

Tangis pilu nenek 70 tahun yang dipolisikan anak menantu hingga cucunya di Jember, Jawa Timur

Instagram
Tangis Pilu Nenek 70 Tahun Dipolisikan Anak Menantu dan Cucu di Jember, Berawal karena Curi Jeruk 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis pilu nenek 70 tahun yang dipolisikan anak menantu hingga cucunya di Jember, Jawa Timur.

Nasib pilu dialami nenek Minati yang kini harus berurusan dengan hukum di usianya yang sudah 70 tahun.

Nenek Minati berurusan dengan hukum setelah dipolisikan anak, menantu dam cucunya.

Ia digugat keluarganya sendiri tersebut berawal karena pencurian jeruk.

Hingga akhirnya Nenek Minati digugat anak, menantu dan cucu itu karena soal warisan.

Di usia tuanya, nenek Minati digugat anaknya sendiri yang bernama Dasri, menantunya, Muzakki Rahman, dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki.

Mbah Minati Polisikan Anak, Cucu, dan Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah
Mbah Minati Polisikan Anak, Cucu, dan Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Adapun kasus ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan para penggugat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Minati, Lukman Hakim.

Saat itu, Darsi memanen buah jeruk di kebun milik ibunya. Akhirnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semboro.

"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami.

Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, diktip Tribun-Medan.com dari Surya.co.id, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Respons Santai Jessica Wongso Soal Rencana Ketemu Keluarga Mirna Usai Bebas: Mau Lihat Jalanan Dulu

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jemberdengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. 

Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Baca juga: Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru Tewasnya Mirna,Tak Dendam pada Orang yang Jebloskan ke Penjara

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved