Berita Viral

PERJALANAN Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

TRIBUN MEDAN/HO
PERJALANAN Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032 

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Baca juga: Wakil Konsul AS Apresiasi Kepemimpinan Perempuan dan Kecerdasan Siswa di Pesantren Aceh

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Wajib Lapor Hingga 2032

Jessica Kumala Wongso harus menjalani wajib lapor setelah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved