Sumut Memilih

Jelang Pendaftaran, KPUD Karo Minta Parpol Ingatkan Bacalon Untuk Lapor LHKPN

LHKPN merupakan salah satu berkas penting yang harus dilengkapi oleh Bacalon dan Parpol saat nantinya mendaftar.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, saat ditemui di Kantor KPUD Karo di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tidak luput melengkapi semua syarat pendaftaran.

Salah satu syarat yang harus dilengkapi saat nanti mendaftarkan Bacalonnya di tanggal 27 hingga 29 Agustus, ialah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, saat dikonfirmasi perihal persiapan pendaftaran Pilkada, Minggu (18/8/2024).

Diungkapkan Hendra, LHKPN merupakan salah satu berkas penting yang harus dilengkapi oleh Bacalon dan Parpol saat nantinya mendaftar.

"Ya tentunya tidak boleh ada berkas yang terlewat, salah satunya adalah LHKPN sebagai pertanggungjawaban dari Bacalon. Itu saat mendaftarkan harus dibawa dan harus sudah diupload ke aplikasi Silon," ujar Hendra.

Diungkapkan Hendra, perihal pelaporan LHKPN sendiri sebenarnya secara prosedur merupakan tanggungjawab dari Bacalon yang ingin mendaftar karena sifatnya adalah berkas perseorangan.

Namun, dirinya mengatakan bagi Parpol yang mendukung maupun yang mengusung Bacalon tetap bisa memfasilitasi Bacalon untuk membantu membuat laporannya ke KPK.

"Ya bisa saja mereka (Parpol) jadi fasilitator, tapi tetap data dari Bacalon, karena kan Bacalon yang tau data perihal harta kekayaannya. Dan kalau dari KPU sendiri juga hanya jadi fasilitator untuk memberikan informasi siapa yang dihubungi di KPK perihal pelaporan LHKPN," ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana prosedur pelaporan LHKPN dan berapa lama bukti laporan didapatkan, Hendra mengaku sesuai dengan koordinasi yang dilakukan dengan tim dari KPK bahwa untuk pengurusan ini bisa dipercepat.

Namun, jika memang nantinya hasil pelaporan belum didapatkan oleh Bacalon saat masuk jadwal pendaftaran berkas bisa diganti dengan bukti bahwa Bacalon sudah membuat laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Itu bisa cepat selesai, tapi tergantung dari tim KPK itu sendiri. Kalau memang sudah semua berkas yang diminta oleh KPK dipenuhi, bisa cepat selesai," katanya.

Mengingat waktu pendaftaran yang tinggal menghitung hari lagi, Hendra kembali menegaskan kepada Parpol maupun Bacalon yang akan mendaftar agar segera melaporkan LHKPN-nya.

Meskipun nantinya ada waktu perbaikan berkas, namun pihaknya meminta agar semua berkas sudah lengkap saat pendaftaran agar tidak mengulur waktu.

"Kalau bisa cepat dan lengkap, kenapa harus nunggu perbaikan. Apalagi kalau untuk urusan laporan LHKPN, Parpol kan sudah berpengalaman saat Pemilu kemarin," ucapnya.

Diketahui, untuk Pilkada Kabupaten Karo sampai saat ini sudah ada beberapa nama yang muncul sebagai Bacalon Bupati maupun Wakil Bupati.

Seperti pasangan Tino Mimana dan Onasis Sitepu yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat, kemudian nama Abed Nego Tarigan yang diisukan bakal diusung oleh Partai PDI-P, dan Antonius Ginting yang baru mendapatkan rekomendasi dari Partai PAN.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved