Berita Viral

DIVONIS 20 Tahun, Jessica Wongso Hanya Dipenjara 8 Tahun, Kemenkumham Beber Alasan Jessica Bebas

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, divonis 20 tahun penjara. Namun baru 8 tahun mendekam di sel, ia

Editor: Liska Rahayu
YouTube
DIVONIS 20 Tahun, Jessica Wongso Hanya Dipenjara 8 Tahun, Kemenkumham Beber Alasan Jessica Bebas 

TRIBUN-MEDAN.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, divonis 20 tahun penjara.

Namun baru 8 tahun mendekam di sel, ia kini bebas bersyarat.

Terungkap alasan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024), dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya,  Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida itu divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu sempat heboh beberapa tahun silam.

Kini Jessica Wongso telah bebas bersyarat, padahal baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," tulis kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).

Penjelasan Kemenkumham

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan  Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Duduk Perkara Kasus  Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso dikenal publik setelah kasus kopi sianida mencuat pada 2016.

Jessica Wongso menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah disebut menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.

Jessica Wongso lahir pada 9 Oktober 1988.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved