HUT 79 Kemerdekaan Republik Indonesia
576 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi saat HUT RI, 4 Kasus Korupsi
Sebanyak 576 orang warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam mendapatkan remisi pada HUT RI ke 79, Sabtu (17/8/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 576 orang warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam mendapatkan remisi pada HUT RI ke 79, Sabtu (17/8/2024).
Rinciannya untuk remisi umum I sekitar 565 orang dan remisi umum II sebanyak 11 orang. Untuk remisi umum II ini, empat orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Deli Serdang, Citra Effendi Capah secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham). Dari data yang dikumpulkan jenis kejahatan yang mendapat remisi umum ini mulai dari pidana umum (pidum) 299 orang, narkotika: 273 orang dan tindak pidana korupsi 4 orang.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesan Citra membacakan sambutan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.
Dijelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.
"Program pembinaan yang selama ini dijalani merupakan sarana untuk mendekatkan pada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terealisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat," urai Pj Sekda.
Pada momen pemberian remisi ini Citra didampingi Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Alantan Imanuel Tarigan, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas Tarigan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Abidin Hutagalung, Kepala Bagian Hukum, Muslih.
(dra/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 19.491 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ini Pesan PJ Gubernur Agus Fatoni |
|
|---|
| Lansia di Desa Tanjungasri Asahan Laksanakan Upacara Bendera dalam Memperingati HUT RI |
|
|---|
| Pimpin Upacara HUT ke-79 RI, Bobby Nasution Kenakan Baju Adat Mandailing Natal |
|
|---|
| Kesenian Sunda Ramaikan Parade Kemerdekaan HUT ke-79 RI di Kabupaten Karo |
|
|---|
| 23 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapatkan Remisi HUT ke-79 RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Deli-Serdang-Citra-Efendy-Capah_.jpg)