HUT 79 Kemerdekaan Republik Indonesia

576 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi saat HUT RI, 4 Kasus Korupsi

Sebanyak 576 orang warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam mendapatkan remisi pada HUT RI ke 79, Sabtu (17/8/2024).

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pj Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah memberikan SK remisi kepada salah satu warga binaan, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 576 orang warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam mendapatkan remisi pada HUT RI ke 79, Sabtu (17/8/2024).

Rinciannya untuk remisi umum I sekitar 565 orang dan remisi umum II sebanyak 11 orang. Untuk remisi umum II ini, empat orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Deli Serdang, Citra Effendi Capah secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.

Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham). Dari data yang dikumpulkan jenis kejahatan yang mendapat remisi umum ini mulai dari pidana umum (pidum) 299 orang, narkotika: 273 orang dan tindak pidana korupsi 4 orang.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesan Citra membacakan sambutan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly. 

Dijelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Program pembinaan yang selama ini dijalani merupakan sarana untuk mendekatkan pada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terealisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat," urai Pj Sekda.

Pada momen pemberian remisi ini Citra didampingi Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Alantan Imanuel Tarigan, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas Tarigan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Abidin Hutagalung, Kepala Bagian Hukum, Muslih.

(dra/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved