VIDEO

Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kadis Kesehatan Sumut Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

Ahmad Djohari Damanik, kuasa hukum Alwi Mujahit menilai putusan hakim yang diketuai M Nazir cacat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024) sore.

Alwi dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi terhadap pengadaan alat pelindung diri (APD) pada saat wabah Covid-19 melanda.

Ahmad Djohari Damanik, kuasa hukum Alwi Mujahit menilai putusan hakim yang diketuai M Nazir cacat.

Ia menilai kesimpulan jaksa seperti membaca ulang apa yang didakwa jaksa penuntut umum dan tuntutan.

Fakta-fakta yang disebut pun dianggap kebohongan karena itu disimpulkan cuma dari keterangan yang tidak jelas.

Menurutnya, korupsi dan penerimaan uang yang dituduhkan kepada dr Alwi cuma berdasarkan keterangan satu saksi yakni DL.

Lantas karena cuma 1 orang saksi yang digunakan untuk menjerat dr Alwi, pihak kuasa hukum menilai 1 saksi bukan bukti.

"Kalau dari apa yang menjadi pertimbangan tadi disampaikan bahwa itu berdasarkan keterangan satu orang saksi yang bernama DL. Yang kita sayangkan David Luther Lubis ini sendiri bukan orang yang memberikan. Dia juga menyatakan di persidangan sebelumnya didasarkan pada keterangan orang lain yang membantah saksi lain, membantah bahwa ada penyerahan dan ada alokasi uang untuk dr Alwi,"kata Ahmad Djohari Damanik, kuasa hukum dr Alwi, Jumat (16/8/2024).

Usai divonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar, kuasa hukum maupun Kadinkes Sumut dr Alwi langsung menyatakan banding.

"Dia ini pengguna anggaran, kepala dinas yang mengerjakan tugas saat pandemi Covid 19.  Dia sudah menunjuk, mengangkat tim, panitia penyelenggara itu,"bebernya.

"Terlepas ada kekurangan dalam penanganan itu, pengadaan itu sepenuhnya klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban .Itu yang paling menusuk. Kemudian fakta persidangan dikaburkan,"sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum Alwi yang lain, Julisman juga mengomentari putusan hakim kepada dr Alwi cuma berdasarkan keterangan 1 saksi.

Menurutnya, 1 saksi bukanlah alat bukti. Begitu pula 2 saksi.

Karena untuk menentukan fakta hukum harus didukung berdasarkan dua alat bukti.

"Kan untuk menentukan suatu fakta hukum itu minimal harus didukung dengan dua alat bukti.  Kalaupun dua saksi juga, itu masih 1 alat bukti,"kata Julisman.

"Tentang penerimaan uang ini betul-betul kita tidak menyangka Hakim hanya menilai keterangan saksi dan keterangan itu juga keterangan orang lain lagi,"sambungnya.

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved