Berita Viral

SIASAT Harvey Moeis Samarkan Hasil Korupsi Timah, Transfer Uang ke Rekening Artis Sandra Dewi

Siasat pengusaha muda Harvey Moeis menyamarkan hasil tindak pidana korupsi timah, terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor

Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kolase foto Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. Harvey Moeis menjalani sidang perdana dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Dari bidang tanah tersebut dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. 

Selain itu, Harvey membeli satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Ia juga menggunakan uang yang diperoleh untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp 5.765.130.530.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved