Berita Nasional

Inilah Awal Perkenalan Abdul Ghani dan Wiwin Pegawai Bank: Saya Tolak, Tapi Dipaksa

Abdul Ghani ternyata banyak mengirim uang ke wanita, tercatat ada puluhan wanita yang ia kirim dengan jumlah yang berbeda-beda tiap orangnya.

Tribun Ternate
Lagi-lagi terungkap di persidangan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), wanita lain yang turut menerima transferan uang. (Kolase Tribun Ternate) 

Hakim juga beberkan sejumlah uang masuk ke rekening Wiwin, yang ditransfer langsung oleh Ramadhan.

"Ada 7 kali transaksi apakah uang ini dikirim secara diam-diam atau bagaimana saudara saksi, ada yang Rp 10 juta ada juga yang Rp 5 juta dengan total Rp 52 juta?"

“Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya,” jawab Wiwin mengakhiri.

Tidak hanya Wiwin, Puteri Indonesia Maluku Utara tahun 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda atau Runny mengakui bertemu Abdul Ghani.

Dia di kamar hotel, berduaan dengan Abdul Ghani lalu menerima transferan uang dari terdakwa kasus suap tersebut.

Abdul Ghani menjalai persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Runny dihadirkan sebagai saksi dan mengaku pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari AGK.

Hakim mencecar Runny, di antaranya mengenai hubungan dengan mantan Abdul Ghani Kasuba.

“Tidak ada hubungan apa-apa yang Mulia,” kata Runny.

Hakim juga menanyakan lagi tentang uang yang diperolehnya melalui ajudan AGK tersebut.

“Iya pernah yang mulia saya dapat uang tunai dari terdakwa AGK.

Seingat saya ada sekitar 10 kali. Rata-rata di atas Rp 50 juta yang Mulia,” jawabnya lagi.

Uang yang dikirim dari AGK itu, kata Runny, dipakainya untuk kebutuhan pendidikan.

“Uang itu dikirim yang mulia untuk biaya pendidikan saya yang mulia,” kata Runny.

Runny mengaku baru mengenal Abdul Ghani Kasuba, pada tahun 2022 saat mengikuti seleksi Puteri Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved