Sumut Memilih

Setelah Coklit, Humbahas Miliki DPS Sebanyak 140 Ribuan Pemilih

KPUD Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih beberapa waktu lalu.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih beberapa waktu lalu.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, proses coklit telah usai dan menghasilkan hasil bahwa jumlah DPS sebanyak 141 ribuan pemilih. Lebih detail, ia juga menyampaikan soal data TPS dan DPS. 

"Humbahas memiliki 10 kecamatan yang terdiri dari 154 desa dan kelurahan. Jumlah TPS sebanyak 353 lokasi," ujar Saudara Purba, Senin (12/8/2024).

"DPS untuk laki-laki sebanyak 69.470 orang dan perempuan sebanyak 72.128 orang. Totalnya adalah 141.598 pemilih," sambungnya.

Sebelumnya, ia telah menyampaikan soal selesainya coklit data pemilih. Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba mengutarkan, coklit sudah dilakukan oleh pantarlih selama sebulan. 
 
"Coklit sudah dilakukan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, sesuai dengan DPT sebanyak 141.045," ujarnya beberapa waktu lalu. 

"Coklit dilakukan pada 10 kecamatan,153 desa dan 1 kelurahan. Jumlah pantarlih ada sebanyak 543 orang," tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan soal kinerja pantarlih saat melakukan coklit.

"Jumlah KK ada sebanya 55.918. Upaya yang dilakukan adalah pada saat coklit, pantarlih mendatangi setiap rumah yang ada di daerah masing-masing," terangnya.

Ia juga menyoal DP4 yang memiliki perbedaan jumlah pada DPT. Selanjutnya, warga yang tidak ada pada DP4, pantarlih memasukkannya pada data pemilih baru.

"Apabila ada masyarakat yang namanya tidak ada di DP4, dimasukkan oleh pantarlih menjadi pemilih baru dengan syarat memiliki KK, KTP, biodata kependudukan dan IKD," terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif mendaftarkan diri melalui website khusus. Ini ia sampaikan bagi masyarakat yang tidak dicoklit.

"Masyarakat juga bisa secara partisipatif mendaftarkan dirinya melalui cekdptonline.kpu.go.id," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved