Polres Simalungun

Kasus Penganiayaan Sopir Angkot Berhasil Dimediasi Polsek Bangun

Kasus penganiayaan yang melibatkan supir angkot di Simalungun berhasil diselesaikan secara damai oleh

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Bangun melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Minggu (11/8/2024) berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan supir angkot di Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasus penganiayaan yang melibatkan supir angkot di Simalungun berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Bangun melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Minggu (11/8/2024).

Perkelahian yang terjadi pada 8 Agustus 2024 ini sempat viral di media sosial.

Dalam mediasi yang dilakukan pada 11 Agustus 2024, pihak yang terlibat, yaitu Irwansyah Siregar dan dua supir lainnya, Samuel dan Donny Nainggolan, sepakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

 Kesepakatan ini mencakup permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Proses mediasi berjalan lancar, dengan kesepakatan bahwa tidak ada tuntutan lebih lanjut.

 Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menegaskan pentingnya Restorative Justice dalam memberikan solusi yang humanis dan mencegah konflik berkepanjangan.

"Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang," ujar AKP Esron Siahaan.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved