DPO Polda

Eks Bupati Batubara Zahir Ditegaskan Polda Sumut Masih Berstatus DPO

Polda Sumut, memastikan bahwa eks Bupati Batu Bara, Zahir masih masuh dalam Daftar

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/ALIF
Suasana sertijab Bupati Batubara Zahir 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut, memastikan bahwa eks Bupati Batu Bara, Zahir masih masuh dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Baca juga: PKB Belum Tentukan Dukunga, Bupati Banyuwangi Ipuk Sudah Terima 5 Rekomendasi Partai Politik


Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, sampai saat ini status Zahir masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Manamba Dangol Dipopulerkan oleh Silvia An


"Statusnya DPO sejak tanggal 29 Juli 2024 kemarin," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (12/8/2024).

Baca juga: SEKJEN PDIP HASTO Komentari Mundurnya Airlangga dari Ketua Umum Golkar, Singgung Pihak Kekuasaan


Lalu, terkait pernyataan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang praperadilan ke 3, yang menyebutkan bahwa Zahir belum pernah masuk DPO.

Baca juga: Kantongi 3 Rekom Parpol, Maximus Tipagau Yakin Menang jadi Bupati Mimika di Pilkada 2024


Hadi menjelaskan bahwa, saat persidangan berlangsung Bidkum Polda Sumut belum mendapatkan informasi tersebut dikeluarkannya DPO terhadap Zahir.


"Staf bidkum belum mendapat informasi utuh," sebutnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ke 3, sah tidaknya penetapan tersangka eks Bupati Batu Bara, Zahir, dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: VIRAL Curhat Wanita di Kajian Ustaz Hilman, Suami Pamit ke Kelurahan, Ternyata 1 Tahun tak Pulang


Sidang dihadiri majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dan pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.


Sementara dari pihak Zahir sebagai pemohon tidak ada yang hadir.


Dalam sidang yang disampaikan Pipit Chandra, pengatur 1 Bidkum Polda Sumut terungkap kalau Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Katanya, informasi yang didapat dari penyidik Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut, saat ini baru tahap surat perintah untuk membawa Zahir.

Di panggilan pertama, kedua Zahir tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga dikeluarkan surat membawa tersangka.

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Manamba Dangol Dipopulerkan oleh Silvia An


"Saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa, majelis. Karena prosesnya seperti itu.


Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu, masih surat perintah membawa. Baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu baru diterbitkan DPO,"kata Pipit Chandra, pengatur 1 Bidkum Polda Sumut saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8/2024) siang.


Kemudian hakim Khamozaro Waruwu menanyakan terima tidaknya pihak Polda Sumut terhadap pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak Zahir.


"Apakah saudara menerima pencabutan permohonan?"tanya hakim.


"Tidak keberatan,"jawab Pipit.


Hakim menanyakan usai menerbitkan surat untuk membawa Zahir apakah Polisi sudah menemukannya atau belum.


Kemudian Polisi menjawab hingga saat ini belum berhasil menemukan dan membawa mantan Bupati Batu Bara tersebut.


"Cuma, kan pemohon tidak hadir hari ini dan tidak fair.Kira-kira perintah membawa itu sudah ditemukan orangnya?"tanyanya.

"Belum, belum,"jawab Bidkum Polda Sumut.

Hakim sempat akan menunda sidang lanjutan pekan depan. Namun pihak Polda Sumut sebagai termohon menolak, sehingga sidang bakal dilanjutkan pada Senin 12 Agustus mendatang.

Baca juga: INILAH Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Bali yang Kantongi Rekomendasi Gerindra, ada Kader PDIP


Bidkum Polda Sumut menyatakan, penundaan sidang hingga pekan depan akan mempersulit proses penyidikan yang dilakukan Polisi.


"Apabila menunggu seminggu lagi. Takutnya akan menghambat proses yang akan kami laksanakan."


Hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Senin 12 Agustus mendatang dengan agenda membacakan permohonan pencabutan praperadilan Zahir.


Khamozaro Waruwu menyebut, pihaknya juga akan memanggil pihak Zahir.


"Hari Senin. Membacakan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya.Bahwa termohon tidak keberatan kalau memang dilakukan pencabutan."


(Cr11/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved