Sumut Memilih

KPUD Toba Tetapkan DPS, Jumlahnya Lebih dari 150 Ribu Orang

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menambahkan juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik yang reguler maupun khusus.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor KPUD Toba 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba tetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jumlah DPS Toba jelang pilkada ini sebanyak 150.959 orang.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menambahkan juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik yang reguler maupun khusus.

"Ada 448 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi khusus di Rutan Balige," ujar Sugar Sibarani, Minggu (11/8/2025).

"Dan jumlah DPS adalah 73472 pemilih yang laki-laki dan 77487 pemilih yang perempuan. Maka, totalnya adalah 150959 pemilih," sambungnya.

Selanjutnya, ia utarakan soal tahapan selanjutnya pascapenetapan DPS.

"Untuk tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat provinsi mulai tanggal 15 hingga 17 Agustus 2024," tuturnya.

Setelah diumumkan, KPUD melalui PPS juga mwminta tanggapan dari masyarakat soal DPS tersebut. Artinya, pergeseran angka DPS akan terjadi hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kemudian DPS diumumkan oleh PPS mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 sekaligus pada masa itu juga penyampaian tanggapan masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, ia telah menyampaikan, pihaknya sudah merampungkan proses coklit. Menurtnya, walaupun sudah rampung, pihaknya masih akan memutakhirkan data pemilih hingga waktu yang ditentukan.

Sebelum hari pemilihan, data pemilih tersebut akan tetap diupdate. Artinya, masyarakat yang belum mendapatkan coklit akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan bila sesuai dengan persyaratan. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan PPS.

"Yang dari DP4, kita sudah rampungkan pencoklitan. Dan sekarang, kita sedang menyusun hasilnya. Pasti ada yang TMS, tapi untuk jumlah belum bisa kita pastikan karena masih menyusun itu," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Bagi masyarakat yang belum dicoklit, nanti pascapenetapan DPS, masyarakat akan memberi tanggapan. Bagi mereka yang belum bisa melaporkannya ke PPS," ujarnya.

Saat melaporkan ke PPS, masyarakat mesti menyampaikan dokumen yang memperlihatkan mereka sebagai warga Toba.

"Cukup dengan memberikan dokumen pendukungnya," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat soal keikutsertaan sebagai peserta pemilih.

"Dan, kita akan buka posko melalui PPS kita untuk meminta tanggapan masyarakat setelah kita umumkan DPS," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved