Binjai Terkini

SEORANG Tersangka Berjalan Pincang Tenyata Asam Urat Kambuh, Usai Press Release di Polres Binjai

Pasalnya tersangka yang tampak memakai celana pendek kotak-kotak, dibopong oleh tersangka lainnya saat berjalan menuju sel tahanan Polres Binjai.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Usai menggelar press release pengungkapan Operasi Patuh Toba dan Operasi Pekat Toba serta pengungkapan tindak pidana umum selama sebulan sejak bulan Juli 2024, beberapa awak media sempat dikejutkan dengan kondisi salahsatu tersangka.

Pasalnya tersangka yang tampak memakai celana pendek kotak-kotak, dibopong oleh tersangka lainnya saat berjalan menuju sel tahanan Polres Binjai.

Tersangka itu terpincang-pincang sambil berjalan.

Banyak yang hampir mengira jika kaki tersangka itu mendapat tindakan tegas terukur alias ditembak. Namun tak tampak ada perban bekas luka tembak.

"Kenapa kaki abang ini," tanya wartawan yang meliput press release di Polres Binjai, Kamis (8/8/2024).

"Asam urat bang," saut tersangka.

Sontak apa yang dikatakan tersangka itu membuat gelak tawa awak media serta personel kepolisian.

Diketahui Polres Binjai melaksanakan Operasi Pekat Toba 2024 yang dilaksanakan sejak 11-31 Juli 2024.

Hasilnya, Polres Binjai berhasil mengungkap 15 perkara dan 16 tersangka

"Kasus pertama tindak pidana judi ada dua kasus serta dua tersangka. Pasal yang dicantumkan Pasal 303 ayat 1," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release, Kamis (8/8/2024).

Lanjut Bambang, kasus selanjutnya yaitu kepemilikan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kasus dan tiga tersangka.

Para tersangka melanggar undang-undang darurat No 12 tahun 1952.

Selanjutnya satu kasus pemerasan dengan dua orang tersangka. Kemudian pornografi, miras, tiga kasus dengan tiga tersangka.

"Dan terakhir pengutipan liar (pungli) lima kasus dengan lima tersangka," ujar Bambang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah uang berjumlah Rp 3.500.000, handphone dua unit, sepeda motor, dua sajam, dan miras 62 botol.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved