Polres Simalungun

Residivis yang Tak Kenal Jera, Diamankan Satnarkoba Polres Siantar dari Jalan Nias

Berita ini menginformasikan tentang penangkapan seorang residivis narkotika berinisial ASS (29), yang merupakan warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Residivis narkotika berinisial ASS (29), yang merupakan warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANSGSIANTAR-Berita ini menginformasikan tentang penangkapan seorang residivis narkotika berinisial ASS (29), yang merupakan warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 

Tersangka ASS ditemukan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, serta satu unit handphone Vivo.

 Sebelumnya, tersangka ASS sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena kasus yang sama.

 Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved