Polres Simalungun
Residivis yang Tak Kenal Jera, Diamankan Satnarkoba Polres Siantar dari Jalan Nias
Berita ini menginformasikan tentang penangkapan seorang residivis narkotika berinisial ASS (29), yang merupakan warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANSGSIANTAR-Berita ini menginformasikan tentang penangkapan seorang residivis narkotika berinisial ASS (29), yang merupakan warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Tersangka ASS ditemukan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, serta satu unit handphone Vivo.
Sebelumnya, tersangka ASS sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena kasus yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).
| Bocah 4,5 Tahun Hanyut di Bah Silulu saat Mandi Bersama Teman |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hatonduhan |
|
|---|
| Sat Narkoba Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Gubuk Mariah Jambi |
|
|---|
| Pemuda di Simalungun Nekat Curi Motor, Tertangkap di Kampung Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/diamankan-polisiee.jpg)