Breaking News

Sumut Memilih

Pilkada 2024, NasDem Sumut Buka Peluang Usung Kolom Kosong Disejumlah Daerah

Iskandar mengatakan, potensi  NasDem mendukung kotak kosong dibeberapa wilayah di Sumut sangat memungkinkan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar saat diwawancarai usai melakukan konsolidasi di kantor DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Prof. H.M, Kota Medan, pada Selasa (6/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai NasDem Sumut membuka peluang untuk mengusung kolom kosong pada Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumut, Iskandar. 

Iskandar mengatakan, potensi  NasDem mendukung kotak kosong dibeberapa wilayah di Sumut sangat memungkinkan. 

"Kemungkinan NasDem mengusung kolom kosong di Pilkada serentak di Sumut kemungkinan besar terjadi," kata Iskandar saat diwawancarai wartawan di Kantor DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Prof. H.M, Kota Medan, pada Selasa (6/8/2024).

Kata Iskandar, NasDem menilai para bakal calon di beberapa kabupaten atau kota tidak merefleksikan kepentingan masyarakat.

Selain itu, NasDem tidak dapat mengusung calon kepala daerah sendiri dibeberapa kabupaten atau kota, karena jumlah kursi tidak mencapai ambang batas yaitu 20 persen.

"NasDem lebih baik memilih kotak kosong dari pada mendukung calon wali kota atau bupati yang tidak merefleksikan kepentingan masyarakat," ucap Iskandar tegas. 

Iskandar menegaskan bahwa NasDem pernah mendukung kotak kosong seperti halnya pada  2019 lalu. 

Saat itu sebut dia, NasDem mendukung kolom kosong untuk Pilkada Gunungsitoli. 

"Kita pernah melakukannya di Kota Gunungsitoli pada 2019. Jadi, NasDem berpotensi mendukung kotak kosong di beberapa kabupaten atau kota di Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sumut sendiri akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 33 Kabupaten dan Kota. 

Beberapa wilayah di Sumut memang memiliki kecenderungan diikuti satu pasangan calon. 

Seperti di Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara. 

Adapun proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Bupati dan Walikota di Sumut akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved