Berita Viral

NASIB 2 Terdakwa di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Padahal Bela Diri dari Preman yang Bikin Onar

Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

HO
Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

Mereka membunuh preman bernama Adios. Adios dikabarkan memiliki ilmu kebal sehingga kerap membuat onar di kampung. 

Namun tak disangka, Adios tewas setelah dibacok terdakwa.  

Dua terdakwa dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH.

"Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 kami menunut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan sajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya meliputi, kepala, jari putus, leher, tangan dan punggung.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca juga: NASIB Lisa Yanti Potong Alat Vital Suami Gegara Minta Nikah Lagi Divonis 3 Tahun, Kini Ngaku Nyesal

Baca juga: Lebih dari Sekadar Sepak Bola, BRI Liga 1 2024/2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Prestasi Timnas

Terdakwa Imam yang hendak melintas terhalang oleh material yang diletakkan korban di jalan sehingga terdakwa meminta korban untuk merapikannya.

Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh korban yang justru menampar terdakwa.

Kemudian terdakwa Imam pulang mengambil sebilah pedang usai ditantang oleh korban.

Selanjutnya ketika dalam perjalanan kembali ke TKP terdakwa Imam bertemu Marhan yang mengikutinya.

Sesampainya di lokasi terdakwa kembali meminta korban untuk memindahkan material dari jalan.

Korban kembali menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

Keluarga Korban Bahagia

Keluarga dari Adios Pratama (38) preman yang disebut memiliki ilmu kebal merupakan korban pembunuhan di Kertapati berteriak histeris ketika mendengar JPU Kejari Palembang menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan pidana mati, Selasa (6/9/2024).

Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Alhamdulillah.. sukurlah kau," teriak Tetri dan Dewi ketika JPU membacakan tuntutan.

Tampak di pertengahan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, keduanya tak kuasa menahan tangis.

Hingga selesai sidang pun keduanya tetap menangis kemudian bersalaman dan memeluk Jaksa Penuntut Umum sebagai ungkapan rasa terimakasih.

Usai sidang Tetri (36) adik korban sangat berterima kasih kepada JPU atas tuntutan mati kedua terdakwa yang membunuh adik kandungnya hingga kejam.

"Kami merasa sudah teradili oleh jaksa yang menuntut mati kedua terdakwa, kami berterimakasih ini adalah doa janda dan anak yatim," ujar Tetri

Sementara Dewi Rostati ibu kandung korban mengatakan, almarhumah Adios masih memiliki satu orang anak laki-laki.

"Masih ada anaknya satu sekolah SMA," katanya.

Ketika dimintai tanggapan tentang jikalau adanya potensi dua terdakwa lolos dari hukuman mati, pihak keluarga tidak menerima.

"Tidak terima kami, itu harusnya hukuman mati," katanya.

Jalannya persidangan tuntutan terhadap Imam Basri dan Marhan juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian, ada sekitar 8 orang personel polisi yang berjaga di pintu dan di dalam ruang sidang untuk mencegah kericuhan.

Kuasa Hukum Terdakwa Merasa Tak Adil

Kuasa hukum Imam Basri dan Marhan dua terdakwa kasus pembunuhan Adios di Kertapati mengakui tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan diganjar pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Ariza SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.

"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.

Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.

Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.

"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya.

(*/tribu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channel dan Twitter

n-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved