Sumut Memilih

Jelang Pilkada, KPUD Humbahas Jelaskan Alur dan Jadwal Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

Selanjutnya, KPUD akan membuka jalur dukungan partai dengan alur yang telah dihaturkan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Humbang Hasundutan (Humbahas), jalur perseorangan telah ditutup.

Selanjutnya, KPUD akan membuka jalur dukungan partai dengan alur yang telah dihaturkan.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba mengutarakan, persiapan pendaftaran paslon akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Selanjutnya, pendaftaran paslon akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi paslon.  Penelitian persyaratan administrasi calon yang kemudian disampaikan hasilnya pada 5 hingga 6 September 2024," ujar Saudara Purba, Selasa (6/8/2024).

Setelah berbagai tahapan, termasuk perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan pengganti oleh parpol, dan tahapan lainnya maka pada tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon (paslon).

"Penetapan paslon akan diselenggarakan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, paslon harus memiliki persetujuan dari parpol saat menyampaikan pendaftaran ke KPUD Humbahas.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan satu  bapaslon jalur perseorangan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah pihak KPUD membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Humbahas tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved