Sumut Memilih
Jelang Pendaftaran Pilkada, KPUD Karo Minta Parpol Segera Persiapkan Nama Bacalon Yang Akan Diusung
Seperti diketahui, proses pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang masa pendaftaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo meminta kepada Partai Politik (Parpol) agar segera bersiap.
Seperti diketahui, proses pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, melihat waktu yang sudah tinggal beberapa pekan lagi diminta kepada Parpol agar memanfaatkan waktu yang ada.
Dimana, saat mendaftarkan Bacalon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ya kita tau waktu pendaftaran kan tinggal sebentar lagi, kami minta kepada Parpol agar memanfaatkan waktu yang ada agar saat mendaftar nanti tidak repot," ujar Hendra, Selasa (6/8/2024).
Diungkapkan Hendra, salah satu poin yang menjadi perhatian saat ini ialah mengingat masih banyak Parpol yang belum memiliki siapa nama Bacalon yang akan diusung di Pilkada 2024.
Dirinya menjelaskan, sejauh ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Parpol diketahui jika untuk siapa yang akan diajukan di Pilkada masih belum mendapat keputusan dari pimpinan tingkat yang lebih tinggi.
Dirinya mengaku, untuk hal penentuan nama Bacalon yang akan diusung merupakan wewenang dari Patpol sendiri.
Namun, meskipun begitu Hendra mengatakan pihaknya meminta kepada pengurus-pengurus Parpol agar segera menentukan sikap sebelum proses pendaftaran.
"Kalau informasi yang kita dapat, masih belum keluar nama dari pimpinan Parpol. Tapi kalau nanti menjelang pendaftaran belum ada namanya, ya bagaimana. Makanya kita minta agar segera berkoordinasi baik di pengurus masing-masing Parpol, maupun dengan Parpol lain yang nantinya akan mendukung calon yang sama," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2024 kemarin untuk proses pendaftaran Bacalon kepala daerah setiap Bacalon harus mendaftarkan dirinya dengan memenuhi kursi di DPRD sebanyak delapan kursi.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu tersebut di Kabupaten Karo hanya satu Parpol yang bisa mendaftarkan Bacalonnya secara mandiri yaitu Partai PDI-P yang memiliki jumlah 10 kursi.
(mns/tribun-medan.com)
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPUD-Karo-Divisi-Teknis-Penyelenggaraan-Hendra-Lias-Sinulingga1.jpg)