Sumut Memilih

KPU Sebut Semua Caleg DPRD Siantar Terpilih Sudah Patuhi Kewajiban Lapor LHKPN

Nama Mangatas mundur lantaran akan mengikuti kontestasi Pilkada Kota Pematangsiantar yang akan dijadwalkan pada November 2024 mendatang. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner KPU Pematangsiantar, Cucha Ashari 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisioner KPU Pematangsiantar, Chuca Ashari menyampaikan bahwa seluruh 30 Anggota DPRD Terpilih Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024 lalu sudah melaporkan kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. 

Dokumen LHKPN sendiri menjadi proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum dilantik, di mana setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2024. 

"Sudah semua ya sudah melaporkan. Jadi mereka sudah melaporkan laporannya dan menyerahkan print out bukti setor ke KPU Kota Pematangsiantar," kata Chuca Ashari. 

Proses kepatuhan LHKPN ini sedikit tertinggal lantaran salah seorang Caleg Terpilih  Mangatas Silalahi mengumumkan diri untuk mundur sebagai Caleg Terpilih Periode 2024-2029. 

Nama Mangatas mundur lantaran akan mengikuti kontestasi Pilkada Kota Pematangsiantar yang akan dijadwalkan pada November 2024 mendatang. 

“Dia (Mangatas Silalahi) dalam surat ini hanya mengundurkan diri saja, dan Penggantinya Hj Rini Silalahi lah nanti yang akan memenuhi syarat lapor LHKPN," katanya. 

(alj/tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved