Berita Viral

VIRAL Pengemudi Calya Tabrak Polisi yang Razia hingga Tersangkut di Kap Mobil dan Terseret 500 Meter

Sebuah video menampilkan seorang polisi tersangkut di kap mobil dan terseret hingga 500 meter. Video tersebut terekam seorang pengemudi di Kudus

|
HO
Sebuah video menampilkan seorang polisi tersangkut di kap mobil dan terseret hingga 500 meter. Video tersebut terekam seorang pengemudi di Kudus 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan tidak benar bahwa Briptu Yuli Setyabudi disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.

"Dari beberapa kasus Briptu YS, ia tidak pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri" tutur Kombes Pol Djoko Wienarto dikutip Tribun-medan.com dari Tribun-Timur.com

Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi merupakan kebijakan Kapolres Sigi.

Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel.

NASIB Briptu Yuli Setiyabudi, Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Sumbang Sebagian Gajinya
Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.

Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” ujarnya.

Penambahan jumlah personel itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Keluhan Briptu Yuli terkait masalah anggaran telah diklarifikasi langsung oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng dengan turun langsung ke Polres Sigi.

Baca juga: VIRAL Saipul Jamil Dituding Perlihatkan Kelamin ke Pria, Korban Diminta Buka Celana saat Video Call

Sementara sidang kode etik Briptu Yuli Setiyabudi dikarenakan melakukan beberapa pelanggaran.

Seperti kasus pidana umum tahun 2021 tentang penipuan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.

Tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental.

"Jadi tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri" ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved