Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Perladangan Barubei

penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku, Jonni Rensiusmen Sipayung alias Jhon (43), seorang petani, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, satu kaca pyrex berisi sisa sabu-sabu seberat 1,28 gram, beberapa plastik klip, uang tunai Rp 1.832.000, dan satu telepon genggam Android.

Jonni dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu memberantas narkotika.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba, dengan harapan Simalungun menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas narkoba.(Jun-tribun-medan.com).
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved