Berita Viral
Meita Irianty Aniaya 2 Balita di Daycare, Wensen School Bakal Ditutup Pemerintah Terkait Izin
Pemilik Wensen School, Meita Irianty saat ini tengah tersandung hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada dua orang balita, yaitu MK
TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik Wensen School, Meita Irianty saat ini tengah tersandung hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada dua orang balita, yaitu MK (2) dan HW (9 bulan).
Wensen School rencananya akan ditutup oleh Pemerintah Kota Depok usai pemiliknya, Meita Irianty, tersandung kasus penganiayaan terhadap dua balita, yakni
Selain itu terungkap juga bahwa ternyata sekolah sekaligus daycare tersebut menyalahi aturan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana pada Jumat (2/8/2024).
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” kata Suhyana.
Meski begitu, penutupan Wensen School Indonesia tetap harus menunggu surat rekomendasi dari Disdik Kota Depok.
“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ucap Suhyana.
“Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” jelasnya lagi.
Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tutur dia.
Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan.
“Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap dia.
Dalam pelaksanaannya, seperti dilansir dari Kompas.com, Wensen School Indonesia menjalankan dua kegiatan, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD) dan tempat penitipan anak atau daycare.
Kendati demikian, Wensen School Indonesia hanya mengantongi operasional PAUD, tidak sebagai tempat penitipan anak.
Dengan begitu, Wensen School Indonesia dianggap menyalahi aturan yang termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berapa-SPP-di-Wensen-School-Milik-Meita-Irianty-Guru-Daycare-Digaji-Rendah-Diperlakukan-bak-ART.jpg)