Berita Viral

Meita Irianty Aniaya 2 Balita di Daycare, Wensen School Bakal Ditutup Pemerintah Terkait Izin

Pemilik Wensen School, Meita Irianty saat ini tengah tersandung hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada dua orang balita, yaitu MK

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Meita Irianty Aniaya 2 Balita di Daycare, Wensen School Bakal Ditutup Pemerintah Terkait Izin 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik Wensen School, Meita Irianty saat ini tengah tersandung hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada dua orang balita, yaitu MK (2) dan HW (9 bulan).

Wensen School rencananya akan ditutup oleh Pemerintah Kota Depok usai  pemiliknya, Meita Irianty, tersandung kasus penganiayaan terhadap dua balita, yakni 

Selain itu terungkap juga bahwa ternyata sekolah sekaligus daycare tersebut menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana pada Jumat (2/8/2024).

“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” kata Suhyana.

Meski begitu, penutupan Wensen School Indonesia tetap harus menunggu surat rekomendasi dari Disdik Kota Depok.

“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ucap Suhyana.

Teganya Meita Irianty Influencer Parenting Aniaya Balita Padahal Lagi Hamil, Tak Minta Maaf ke Korban
Teganya Meita Irianty Influencer Parenting Aniaya Balita Padahal Lagi Hamil, Tak Minta Maaf ke Korban (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

“Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” jelasnya lagi.  

Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.

“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tutur dia.

Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan.

“Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap dia.

Dalam pelaksanaannya, seperti dilansir dari Kompas.com, Wensen School Indonesia menjalankan dua kegiatan, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD) dan tempat penitipan anak atau daycare.

Kendati demikian, Wensen School Indonesia hanya mengantongi operasional PAUD, tidak sebagai tempat penitipan anak.

Dengan begitu, Wensen School Indonesia dianggap menyalahi aturan yang termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved