Berita Viral

Sidang PK Saka Tatal Selesai, Eks Terpidana Kasus Vina Tersenyum Disambut Pendukung: Demi Keadilan

Saka Tatal berharap hasil putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan berujung manis. 

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
NGAKU Korban Salah Tangkap hingga Dipenjara 8 Tahun, Saka Tatal Kini Dapat Kerja Jadi Konten Kreator 

Sebagai informasi, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA
Pada Kamis hari ini, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan, dinukil dari TribunJabar.id.

Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.

Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya.

Baca juga: Arti Lirik Lagu Batak Unang Ahu Solsoli Dipopulerkan oleh Trio Ambisi

Baca juga: Arti Lirik Lagu Batak Pemain Do Ho Dipopulerkan oleh Arghana Trio

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved