Berita Viral

KRONOLOGI Sebenarnya Meita Irianty Aniaya Bayi 9 Bulan dan Balita 2 Tahun, Korban Ditusuk Gunting

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan. 

HO
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan. 

Wanita biadab ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang menampilkan penganiayaan yang dilakukan Meita di daycare miliknya bernama Wennes School

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penganiayaan terungkap setelah guru di sekolah tersebut mendengar sang anak histeris melihat terlapor.

Atas hal ini, kata Ade Ary, guru tersebut melaporkannya ke orang tua korban.

"Menurut keterangan pelapor sekitar tanggal 24 Juli pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberitahu kepada pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Setelah diyakini dianiaya dengan didukung rekaman CCTV, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Ade Ary mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan meyakini akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Orang tua korban membuat laporan kemudian yang dilaporkan saudari MI, terlapornya saudari MI. Sedang diusut tuntas oleh Polres Metro Depok," ucap Ade Ary.

Pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Lebih lanjut,.Ade Ary menyebut nantinya Polres Metro Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus tuntas kasus ini.

"Polres Metro Depok melakukan kolaborasi interprofesi dengan stakeholder pemerintah Kotamadya Depok dengan instansi terkait untuk melakukan pendalaman terkait kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).

Baca juga: BABAH Alun Ngaku Siap Jika Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Saya Kunci Inggris

Baca juga: Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor dan Kejahatan lainnya yang Menyita Perhatian Publik

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved