Berita Viral
KRONOLOGI Sebenarnya Meita Irianty Aniaya Bayi 9 Bulan dan Balita 2 Tahun, Korban Ditusuk Gunting
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan.
Wanita biadab ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang menampilkan penganiayaan yang dilakukan Meita di daycare miliknya bernama Wennes School.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penganiayaan terungkap setelah guru di sekolah tersebut mendengar sang anak histeris melihat terlapor.
Atas hal ini, kata Ade Ary, guru tersebut melaporkannya ke orang tua korban.
"Menurut keterangan pelapor sekitar tanggal 24 Juli pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberitahu kepada pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Setelah diyakini dianiaya dengan didukung rekaman CCTV, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan meyakini akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Orang tua korban membuat laporan kemudian yang dilaporkan saudari MI, terlapornya saudari MI. Sedang diusut tuntas oleh Polres Metro Depok," ucap Ade Ary.
Lebih lanjut,.Ade Ary menyebut nantinya Polres Metro Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus tuntas kasus ini.
"Polres Metro Depok melakukan kolaborasi interprofesi dengan stakeholder pemerintah Kotamadya Depok dengan instansi terkait untuk melakukan pendalaman terkait kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).
Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).
Baca juga: BABAH Alun Ngaku Siap Jika Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Saya Kunci Inggris
Baca juga: Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor dan Kejahatan lainnya yang Menyita Perhatian Publik
Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).
penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty
Meita Irianty
Wennes School
Kombes Ade Ary Syam
Tribun-medan.com
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-mengungkapkan-kronologi-sebenarnya-ss.jpg)