Polres Simalungun
Hendak Transaksi Sabu di Warung Kopi, Kempes Ditangkap Polsek Bangun
Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Syahrial Siregar alias Kempes pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul.
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Syahrial Siregar alias Kempes pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi milik Mak Rozi yang terletak di Jalan Akasia Raya, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun, AKP Erson Siahaan, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di warung kopi tersebut. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti," ujar AKP Erson.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Syahrial Siregar alias Kempes, seorang laki-laki berusia 41 tahun yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Syahrial tercatat berdomisili di Jalan Nangka V, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Syahrial dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 buah plastik klip bening besar berisi 17 plastik klip bening kecil yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna silver, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, personel opsnal Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Surya M. Sitorus, bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di warung kopi milik Mak Rozi.
Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, handphone, dan uang tunai.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rio yang berdomisili di Kota Medan," jelas IPDA Surya M. Sitorus.
Penangkapan tersangka dan barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKP Ivan Rinaldy Pane, Kasat Narkoba Polres Simalungun, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kapolsek Bangun, AKP Erson Siahaan, juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan berkomitmen menjadikan wilayah Simalungun bebas narkoba.
"Keberhasilan ini didukung oleh informasi dari masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).
| Bocah 4,5 Tahun Hanyut di Bah Silulu saat Mandi Bersama Teman |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hatonduhan |
|
|---|
| Sat Narkoba Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Gubuk Mariah Jambi |
|
|---|
| Pemuda di Simalungun Nekat Curi Motor, Tertangkap di Kampung Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kempes-ditangkap-Polisi.jpg)