Berita Medan

DIDUGA Tak Profesional, Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DPP soal Pemalsuan Dukungan Dolly-Buchori

Keputusan Bawaslu yang menghentikan 40 laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan calon Bupati jalur perseorangan, Dolly dan Ahmad dianggap janggal.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keputusan Bawaslu yang menghentikan 40 laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan calon Bupati jalur perseorangan, Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori dianggap janggal.

Bawaslu yang sejak awal menyatakan menemukan adanya pelanggaran pemalsuan KTP dan dokumen dukungan yang dilaporkan ratusan warga, akhirnya menghentikan seluruh laporan.

"Ada kejanggalan terhadap penanganan laporan. Itu dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana di atur 185A ayat 1 dan dengan temuan temuan dimana disebutkan tentang hasil kajian awal oleh Bawaslu pada 18 Juli 2024 diregistrasi dan ada dugaan pelanggaran administrasi serta tuduhan pelanggaran peraturan undang undang lainnya, "kata Irwansyah Nasution, kuasa hukum warga Tapsel yang merasa identitasnya dipalsukan, Rabu (31/7/2024).

"Kalo pelanggaran administrasi ini ya hanya berlaku kepada KPU atau penyelenggara pemilihan. Tapi di tanggal 23 Juli disebutkan alasan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Bagaimana mungkin ada satu laporan itu dikaji dua kali, awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kedua dihentikan karena tidak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi," lanjutny

Irwansyah mengatakan, alasan Bawaslu menghentikan laporan dengan alasan adanya laporan yang sama juga tak masuk akal.

Misal pada laporan anggota DPRD Tapsel Arman Sanusi yang mengaku KTP dan tandatangannya dipalsukan sebagai syarat dukungan kepada Dolly dan Buchori ke KPU.

Laporan Armen dihentikan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kemudian laporan yang sama terkait pemalsuan KTP dan tandatangan warga juga dihentikan oleh Bawaslu.

"Bawaslu bilang di pasal 12 ayat A peraturan Bawaslu nomor 8 2020, laporan yang sama tidak bisa diregistrasi. Padahal kita melaporkan itu objeknya berbeda, subjek hukumnya berbeda, tempo usia berbeda, barang buktinya berbeda tapi itu di hentikan mereka. Itu alasan Bawaslu menghentikan laporan 05 hingga 20," sambung Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, penafsiran Bawaslu yang menghentikan seluruh laporan dugaan pemalsuan dokumen merupakan kekeliruan.

Hal itu pun semakin dikuatkan oleh adanya keputusan Bawaslu RI nomor 933/PP.00.00/K1/072024 tertanggal 26 Juli 2024.

Dalam surat itu sebut Irwansyah, Bawaslu RI meminta agar Bawaslu Tapsel wajib melanjutkan seluruh laporan yang masuk.

"Bawaslu Tapsel harus menindak lanjutin surat Bawaslu RI dan mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuat nya dengan melakukan penafsiran yang berbeda. Artinya kita melihat Bawaslu Tapsel tidak profesional tidak kompeten juga dalam melakukan penafsiran, tidak transparan," sambungnya.

Menilai Bawaslu Tapsel tak profesional, Irwansyah pun bakal melaporkan Bawaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, mereka juga masih menunggu laporan pelanggaran pemilu di Polda Sumut.

"Terhadap temuan ini semua yang pertama kita akan segera menyiapkan surat dan membuat laporan ke DKPP. Dan juga kami sekarang masih menunggu hasil laporan di kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan memberhentikan semua laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon Bupati perseorangan Dolly Putra Perlindungan Pasaribu dan Ahmada Buchori.

Dalam surat KPU Tapsel, seluruh laporan telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Selain laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan, Bawaslu juga menghentikan dugaan politik uang oleh Dolly dan Buchori.

Ada pun Bawaslu menghentikan laporan bernomor 1 hingga laporan 20 soal pemalsuan dokumen dukungan dan politik uang.

"Laporan 021 sampai dengan 38 dan laporan 40 pokok materi laporan penggunaan identitas palsu untuk mendukung persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori tidak memenuhi persyaratan formal sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Vernando M Aruan koordinator Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Selatan dalam keterangan tertulisnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved