Berita Viral
TANGIS RG, Pensiunan PNS Rugikan Negara Rp 500 Juta, Pelaku Lain Kepsek yang Sudah Meninggal
Salah satunya adalah seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tangis RG, pensiunan PNS rugikan negara Rp 500 juta.
Pelaku lain adalah seorang kepsek yang sudah meninggal dunia.
Tak bisa terbendung air mata seorang oknum pensiunan PNS yang kini berakhir dibui karena yang pernah dilakukannya semasa bekerja.
Baca juga: Pemko Siantar Siapkan Kelengkapan Administrasi Hibah Pembangunan Tugu Sang Naualuh
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RG (58) yang pernah bertugas di salah satu SMP Negeri di Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.
"Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurutnya, ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: SUMBER Api Penyebab Makam Glenn Fredly Terbakar, Ulah Fans Saat Berziarah, Mutia Ayu Marah
Salah satunya adalah seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia.
Satu orang lagi adalah RG yang merupakan bendahara.
Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022).
Pelaku diduga mengorupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.
Dia mengungkapkan, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp 848 juta pada 2017, Rp 845 juta tahun 2018, dan Rp 812 juta tahun 2019.
"Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp 2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)," terang Zainul.
Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif," terang Zainul.
Baca juga: Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Belum Ditangkap, LBH Medan Beber Kejanggalan Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TANGIS-RG-Pensiunan-PNS-Rugikan-Negara-Rp-500-Juta-Pelaku-Lain-Kepsek-yang-Sudah-Meninggal.jpg)