Polres Palas

Tak Miliki Otoritas yang Sah dan Lakukan Pungli, Jukir Liar di Sibuhuan Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polres Padang Lawas mengadakan Operasi Pekat dan menangkap seorang pelaku premanisme yang melakukan pemalakan atau pungutan liar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Padang Lawas mengadakan Operasi Pekat dan menangkap seorang pelaku premanisme yang melakukan pemalakan atau pungutan liar di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Pada Selasa (30/07/2024), Sat Reskrim Polres Padang Lawas mengadakan Operasi Pekat dan menangkap seorang pelaku premanisme yang melakukan pemalakan atau pungutan liar di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi pungli parkir liar di daerah tersebut.

Tim opsnal Sat Reskrim, dipimpin oleh Ipda Budi Chandra NST SH, bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sedang melakukan pemalakan di Jalan Prof HM Mhd Yamin, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
 
"Pelaku tertangkap tangan oleh TIM OPSNAL sedang memungut sejumlah uang parkir kepada pengendara sepeda motor yang sedang parkir dibahu jalan"kata Ipda Budi Chandra dalam keterangannya 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial SH (32) ditangkap karena tidak memiliki izin resmi sebagai petugas parkir dari pemerintah daerah Padang Lawas.

Pelaku ditangkap karena melakukan pungutan liar tanpa otoritas yang sah.


"Dari tangan pelaku berinisial SH (32) tahun uang tunai senilai Rp16.000,- ( Enam belas Ribu Rupiah),"ucap Kasat Reskrim AKP Raden.

Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara, menyatakan bahwa pelaku pungli dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Lawas.

Pelaku diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan yang berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Selain itu, keluarga pelaku juga dipanggil sebagai penjamin untuk memastikan bahwa pelaku tidak akan melakukan tindakan serupa di masa depan,"ujar Kasi Humas.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved