Polres Simalungun
Penggerebekan, Dua Pengedar Sabu Asal Bandar di Simalungun Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam dua penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Bandar
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam dua penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.59 gram, beberapa alat komunikasi, uang tunai, dan perlengkapan untuk menimbang narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar.
"Dari dua penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong,"ujar Ivan.
Penggerebekan ini dimulai pada pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Sugi Sutrisno di dalam kamar loteng lantai dua rumah tersebut.
Polisi lalu menangkap Sugi Sutrisno dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian melakukan interogasi terhadapnya.
Sugi mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agung di depan Warung Bakso Mas Adi di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.
Dalam interogasi lanjutan, Sugi Sutrisno mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personel Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian.
"Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun," ujar AKP Irvan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah mereka.
Upaya ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kinerja kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(jun-tribun-medan.com).
Polres Simalungun Bersiaga
Sat Narkoba Polres Simalungun
Polda Sumut
Terduga Pengedar Sabu
berantas narkoba
| Bocah 4,5 Tahun Hanyut di Bah Silulu saat Mandi Bersama Teman |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hatonduhan |
|
|---|
| Sat Narkoba Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Gubuk Mariah Jambi |
|
|---|
| Pemuda di Simalungun Nekat Curi Motor, Tertangkap di Kampung Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pengedar-sabu-asal-bandar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.