Sumut Memilih

KPU Deli Serdang Terus Menerima Tanda Bukti LHKPN Dewan Terpilih

Karena ada 7 anggota DPRD Deli Serdang yang terpilih maka ada 7 juga bukti laporan yang disampaikan. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KPU Kabupaten Deli Serdang menerima tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang terpilih hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Nasdem di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang Rabu, (31/7/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Kabupaten Deli Serdang terus menerima tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang terpilih hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang Rabu, (31/7/2024).

Terakhir yang menyerahkan bukti laporan adalah dari pihak Partai Nasdem.

Karena ada 7 anggota DPRD Deli Serdang yang terpilih maka ada 7 juga bukti laporan yang disampaikan. 

Bukti laporan LHKPN ini diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang divisi hukum, Ziaulhaq Siregar. Disebut bukti laporan LHKPN ini menjadi syarat bagi anggota dewan terpilih untuk dilantik.

Saat itu yang menyerahkannya adalah Kepala Sekretariat DPD Partai Nasdem Deli Serdang, Ahmad Faisal Dalimunte. 

" Anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,"ucap Ziaulhaq 

Zia mengatakan salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mewajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

Sementara itu Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Tehnik, Erdinata Sinuhaji menyampaikan batas dari penyerahan bukti LHKPN ini sampai 21 hari sebelum masa pelantikan dewan.

Sejauh ini ia belum mengetahui secara pasti sudah berapa banyak parpol yang telah menyerahkan bukti lapornya ke KPU. 

"Belum kita rekap, sudah banyak jugalah tapi. Inikan jadi syarat untuk pelantikan juga. Batasnya 21 hari sebelum masa pelantikan," kata Erdinata. 

Sementara itu Kepala Sekretariat DPD Partai Nasdem Deli Serdang, Ahmad Faisal Dalimunte mengaku dirinya tidak tahu siapa anggota DPRD Deli Serdang terpilih dari partainya yang paling kaya.

Disebut ia hanya bertugas menyampaikannya saja ke KPU. Disebut tidak secara detail dirinya tahu siapa yang paling banyak hartanya. 

"Nggak nampak kalau dari bukti laporan itu. Tanda terima dari KPK saja. Ada 7 yang kita kasih karenakan tahun ini kita ada 7 orang dewannya," kata Faisal.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved