Berita Viral

HOTMAN Paris Bantah Kubu Saka Tatal, Tak Terima Vina Diklaim Korban Laka Lantas: Tak Ada Luka Lecet

Pengacara Hotman Paris tak sependapat dengan kubu Saka Tatal yang menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan. 

HO
HOTMAN Paris Bantah Kubu Saka Tatal, Tak Terima Vina Diklaim Korban Laka Lantas, Punya Bukti Visum 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Hotman Paris tak sependapat dengan kubu Saka Tatal yang menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan. 

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan bahwa tidak ada luka lecet pada tubuh jenazah Vina. 

Sehingga dia mengklaim Vina merupakan korban penganiayaan berujung tewas. 

Hotman menjelaskan dalam hasil visum juga ditemukan luka akibat benda tumpul dan telah menjadi barang bukti di persidangan 2016. 

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina - Eky meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jika Vina - Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Kuasa hukum Saka Tatal Jogi Nainggolan meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan.
Kuasa hukum Saka Tatal Jogi Nainggolan meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan. (HO)

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Barcelona Vs Man City, Akses di Sini Live Streaming Gratis via HP

Baca juga: Misteri Tulisan Dinding, Ibu dan Anak Ditemukan Jadi Kerangka: Aku Hanya Minta Uang Sekolah

Kubu Saka Tatal Sebut Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved