Berita Viral
Disiksa Orang Tua Asuh, 2 Balita di Cilincing Kelaparan Mengais Sampah, Baru Sebulan Dititipkan
Retangga R, melihat bocah malang itu sedang merogoh tempat sampah. R mengais sisa-sisa makanan dan menyantapnya dengan lahap.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.
Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.
Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).
Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disiksa-Orang-Tua-Asuh-2-Balita-di-Cilincing-Kelaparan-Mengais-Sampah-Baru-Sebulan-Dititipkan.jpg)