Breaking News

Berita Viral

ALASAN KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD 2024-2029

KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasan pihaknya menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024, Rabu (31/7/2024). (Kompas.id) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasan pihaknya menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 disebabkan masih ada gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 untuk pemilihan anggota legislatif DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK),"ujarnya.

Adapun gugatan PHPU itu diajukan oleh Partai Demokrat terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Tindak lanjut itu adalah rekap perolehan suara yang diumumkan KPU, terutama untuk pemilihan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Mochammad Afifuddin mengatakan, ada dua perkara yang tengah berproses di MK, yakni dari Dapil Banten dan DKI Jakarta.

Dia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.

"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana aturannya, ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus,"beber Afifuddin.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU, tiga hari setelah ditetapkannya keputusan perolehan suara, KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPR-DPD RI terpilih.

Diketahui, pada 28 Juli 2024, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pascapelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi, dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum bisa kami lanjutkan," ujar Idham.

Idham mengatakan, PHPU yang dimohonkan ke MK pada hari ini berasal dari DPR RI Dapil DKI.

"Dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat (1)," ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved