Berita Seleb

Suami BCL Melawan, Tiko Arya Laporkan Balik Mantan Istri, Tuduh Akses Data Tanpa Izin

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari tak tinggal diam atas laporan mantan istrinya Arina Winarto.

Instagram
Belum Diperiksa Atas Laporan Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Asik Honeymoon Bareng BCL: Akhirnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami BCL melawan, Tiko Aryawardhana laporkan mantan istri, tuduh akses data tanpa izin.

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari tak tinggal diam atas laporan mantan istrinya Arina Winarto.

Suami BCL sebelumnya dilaporkan sang mantan istri karena kasus dugaan penggelapan.

Dari situ, Tiko Aryawardhan melawan balik. 

Tiko melaporkan AW ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

Menurut Irfan, laporan tersebut dibuat oleh Tiko berawal dari Arina, mantan istrinya paksa barang milik kliennya termasuk laptop.

"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," ujarnya.

Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024)
Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Arina Winarto diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," imbuhnya.

Adapun pihak Tiko menyerahkan sejumlah bukti atas laporan yang dilayangkan untuk AW tersebut.

Di sisi lain, Tiko sebelumnya dilaporkan terlebih dahulu mantan istrinya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kini kasusnya masuk tahap penyidikan.

Kasus bermula saat Tiko dan AW sepakat mendirikan sebuah perusahaan bernama PT AAS pada 2015.

Saat itu Arina menjabat sebagai komisaris.

Sedangkan Tiko menjadi direktur utamanya.

AW mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke sebuah bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019.

Pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Namun kemudian Tiko dilaporkan mantan istrinya, AW kepada polisi terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Kemudian AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017.

Ketika dicek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan dan melaporkannya ke polisi.

Diperas 20 Miliar

Sementara itu, Tiko ternyata mengalami pemerasan oleh Arina Winarto.

Hal itu diungkap Irfam saat gelar perkara di Polda Metro Jaya.

"Waktu gelar perkara ada dugaan-dugaan permintaan dan pemerasan yang dilakukan oleh AW kepada Tiko. Kita ungkap kemarin," kata Irfan saat dihubungi melansir dari Tribunjakarta.com, Senin (29/7/2024).

Irfan mengungkapkan, AW meminta uang sebesar Rp 20 miliar jika ingin kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar tidak dilanjutkan.

"Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan, Rp 20 miliar. Ya itu, 'kalau kamu mau tidak dilanjutkan perkara ini, ya bayar Rp 20 miliar'," ungkap dia.

Ia menyebut dugaan pemerasan itu terjadi sebelum Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Itu terjadi sebelum naik sidik sebelum secara lisan disampaikan ya. Terus setelah sidik, satu bulan setelah sidik, itu melalui WhatsApp," ujar Irfan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved