Berita Viral

USAI Diperiksa 5 Jam di Bareskrim, Benny Ungkap Soal Sosok Inisial T Bos Judol Indonesia: Saya Jawab

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Bareskrim Polri, Senin (29/7/202

|
HO
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Bareskrim Polri, Senin (29/7/2024).  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan memanggil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani atas pernyataan sosok T pengendali judi online di Indonesia.

Sigit mengatakan keterangan dari Benny Rhamdani dianggap akan bisa memperjelas dan membantu proses penyelidikan.

"Supaya lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan kita, Bapak Benny Rhamdani kita minta untuk hadir (pemeriksaan)" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2024).

Baca juga: WARGA Gantungi Bra di Kantor Desa Serapuh Asli, Kades Diduga Selingkuh Tak Dicopot

Baca juga: UPDATE Transfer, AC Milan Getol Buru Pemain Pos Nomor 9, Proses Negosiasi dengan AS Roma

Sehingga, kata Sigit, nantinya sosok T yang tengah diperbincangkan belakangan ini bisa segera terungkap.

"Sehingga kita harapkan beliau bisa menjadi saksi yang bisa membantu melakukan percepatan terkait dengan pengungkapan judi online yang beliau maksud," tuturnya.

Disebut Kebal Hukum

Perkara ini berawal saat Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.

Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).

“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.

Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.

Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.

"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.

Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.

"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.

Baca juga: VIRAL Teller Bank Dihipnotis Emak-Emak, Tukar Uang Rp 600 Ribu Dikasih Rp 6 Juta, Pelaku Tertawa

Baca juga: Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pakpak Bharat, Bupati Franc Tumanggor Sampaikan Hal Ini

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved