Berita Viral

INILAH Sosok 3 Hakim Perempuan Putuskan PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Kesal JPU

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon telah ditolak oleh PN Cirebon.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Hakim Yustisia Permatasari 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon ditolak oleh JPU.

Meski telah ditolak JPU, sidang ini akan diputuskan oleh tiga hakim perempuan dari PN Cirebon.

Ketiga hakim perempuan yang mengadili dan memutuskan sidang PK Saka Tatal tersebut ialah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Rizqa Yunia bertugas sebagai hakim ketua, sedangkan Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.

Sebagai informasi Sidang PK Saka Tatal masih bergulir di PN Cirebon.

Sidang perdana telah digelar Rabu (24/7/2024), sidang kedua dilanjutkan Jumat (26/7/2024). Kemudian, akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (30/7/2024).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Liga Akbar. Kesaksian Liga Akbar dinilai akan menjadi novum atau bukti baru dalam kasus yang terjadi tahun 2016 itu.

Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar, mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan sidang PK tersebut.

”Liga dihadirkan sebagai saksi fakta atau kronologis. Kami sudah komunikasi dengan Liga soal ini,” ucapnya, Senin (29/7/2024) di Cirebon, dikutip dari Kompas.Id.

Ditolak JPU

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Saka eks terpidana Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dkk.

Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari JPU selaku termohon.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2024), sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun jawaban dari JPU tersebut adalah menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved