Toba Terkini
DUA Bapaslon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sempat Sampaikan Dukungan Perseorangan ke KPUD Toba
Setelah pihak KPUD membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah pihak KPUD membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kedua bapaslon tersebut adalah pasangan Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan. Keduanya dinyatakan TMS karena jumlah data dukungan tidak mencapai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelumnya, Bapaslon Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu tidak melanjutkan jalur perseorangan pada perbaikan kedua. Sementara, bapaslon Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan masih melanjutkan untuk perbaikan kedua.
Pada perbaikan kedua, mereka memasukkan data dukungan yang baru ke sistem informasi pencalonan (silon). Pada hari ini, Mingu (28/7/2024), pihak KPUD Toba melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap data dukungan tersebut.
Alhasil, bapaslon Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPUD Toba Ridwan Marpaung menyampaikan sejumlah data yang diberikan tersebut ternyata ganda sehingga masuk dalam kategori TMS.
Ia menjelaskan secara detail mengapa data dukungan yang disampaikan pada perbaikan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Data dukungan yang baru disampaikan oleh bapaslon Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan itu sebanyak 3703 data. Sampai pada hari ini, Minggu (28/7/2024), yang MS sebanyak 2433, BMS sebanyak 36 dan yang MS sebanyak 1234," ujar Ridwan Marpaung, Minggu (28/7/2024).
"Sehingga hasil dari vermin ini dinyatakan TMS," sambungnya.
"Kebanyakan yang kita lihat mungkin datanya yang sudah dinyatakan MS sebelumnya diinput berulang-ulang, ada juga yang dinyatakan TMS sesuai dengan peraturan yang ada," sambungnya.
Dengan gagalnya di vermin, maka bapaslon tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Akhirnya bapaslon tersebut tidak dapat lagi melanjutkan jalur perseorangan karena tidak bisa lagi melanjutkan verfak," tuturnya.
Bahkan, saat penerimaan berita acara hasil vermin, bapaslon maupun tim penghubungnya tidak hadir di Kantor KPUD Toba.
"Kita sudah surati pihak bapaslon dan LO-nya, namun tidak hadir. Oleh karena itu, kita akan memberikan nantinya berita acara tersebut. Kita juga sudah serahkan berita acaranya ke Bawaslu Toba," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
| Jalanan Rusak Perbatasan Labura - Toba, Bobby: Goyang-goyang, Sangkut-sangkut |
|
|---|
| Nama Baik dan Keluarganya Tercemar, Ristauli Siallagan Sampaikan Laporan ke Polres Toba |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Balige Honorius Manalu Ditangkap dan Dibawa ke Polsek Balige |
|
|---|
| Wabup Toba Audi Murphy Sitorus Sambangi Warga yang Bertikai di Borbor, Keduanya Sudah Berdamai |
|
|---|
| Warga Aliansi Saparang Minta Forkopimda Lakukan Supervisi Terkait Dugaan Mafia Tanah di Pemkab Toba |
|
|---|