Berita Viral

BEDA dengan Pegi Setiawan, Permohonan PK Saka Tatal Ditolak JPU, Farhat Abbas Ngaku Kesal

Nasib Saka Tatal tak semujur Pegi Setiawan. Permhonan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh PN Cirebon. 

|
HO
Sosok Rizqa Yunia Hakim Ketua yang Usir Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya karena Ngantuk:Silahkan Keluar 

TRIBUN-MEDAN.com  - Nasib Saka Tatal tak semujur Pegi Setiawan. Permhonan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh PN Cirebon

Farhat Abbas yang mengaku sebagai kusa hukum Saka Tatal mengaku kesal. 

Farhat tak terima dengan penolakan pihak termohon.

Ia menilai seharusnya tim JPU malu melihat kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.

"Harusnya jaksanya malu dong lihat kejadian seperti ini, malah kemarin (sidang PK) dengan sikap tetap dan menolak bukti-bukti baru. Kita ada beberapa poin-poin kita yang tidak dijawab oleh jaksa," ujar Farhat kecewa seperti dikutip dari Apa Kabar Indonesia yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).

Jaksa, kata Farhat, malah menolak semua novum yang diajukan Saka.

Menurut Farhat, penolakan itu hanya membangun sebuah opini di masyarakat bahwa seolah-olah Jaksa mempertahankan agar tidak kehilangan muka.

"Tapi saya yakin Pak Jaksa Agung memberikan atensi khususnya pengawas terhadap kasus ini, sembari kasus ini berlangsung dan dalam persidangan ini mudah-mudahan ada satu kesimpulan yang membuat jaksa juga yakin."

"Jangan jaksa dan polisi kerja sama menanggung semua kesalahan karena sangat kelihatan bahwa memang sangat tidak maksimal hasil penyidikan," jelas Farhat.

Baca juga: Nasib Pemotor Wanita Jatuh Saat Nyalip Ambulans dan Minta Rp4 Juta, Kini Minta Maaf, Profesi Terkuak

Baca juga: LINK LIVE Nonton Arsenal vs Mancherster United Pukul 07.00 WIB Siaran Langsung Arsenal vs Man United

Syarat Ahli di Sidang PK

Psikolog Forensik Reza Indragiri memberikan syarat untuk pihak Saka Tatal apabila hendak mau menjadikannya sebagai ahli di sidang peninjauan kembali (PK).

Syarat itu kata Reza Indragiri, keterangan yang diminta harus sesuai dengan keahliannya.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri usai diminta menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal, seperti dikutip dari Kompas Tv pada Jumat (26/7/2024).

Reza Indragiri menyebut tidak keberatan menjadi saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.

Dia mengaku bersedia diundang pihak Saka Tatal ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang PK Saka Tatal.

Namun kata Reza Indragiri, ada syarat yang diberikannya agar bisa menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal.

Misalnya saja pertanyaan yang diberikan harus sesuai dengan kompetensinya sebagai ahli psikologi forensik.

“Satu harus dicek terlebih dahulu persoalan apa gerangan yang akan diajukan ke saya, karena belum tentu sesuai dengan bidang keahlian saya,” ucapnya.

Baca juga: Link Nonton Live Streaming Arsenal vs Man United, Siaran Langsung Arsenal vs Man United MInggu Pagi

Baca juga: Jadwal Tayang Arsenal vs Manchester United Mingu Pagi, Prediksi Skor, H2H Link Live Arsenal vs MU

Misalnya saja kuasa hukum menunjukan foto kondisi fisik kedua korban. Hal itu tentunya kata Reza tidak sesuai dengan bidangnya melainkan harus diserahkan ke dokter forensik.

Adapun Reza Indragiri mengaku hanya bisa menjelaskan hal-hal seputar psikologi forensik yang berkaitan dengan perilaku mental manusia dalam konteks hukum.

Misalnya psikologi pelaku, psikologi korban, ataupun psikologi personel penegakan hukum.

Syarat kedua kata Reza Indragiri waktu yang diberikan harus pas dengan jadwal yang dimilikinya.

Hingga saat ini Reza pun mengaku belum mendapatkan jadwal pasti untuk kehadirannya di sidang PK Saka Tatal.

“Kalau pertanyaannya sesuai bidang keahlian saya dan waktunya sinkron insya allah saya datang. Simple kan, cuma dua itu saja syaratnya,” jelasnya.

Sebagai informasi Sidang PK Saka Tatal masih bergulir di PN Cirebon.

Sidang perdana digelar Rabu (24/7/2024), sidang kedua dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini pukul 09.00 WIB.

Hakim Ketua Rizqa Yunia mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.

Diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan dan dinyatakan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.

Saka berharap, lewat sidang PK ini, nama baiknya bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala.

Terpisah Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat besok itu.

Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Alasannya, karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.

Mendengar jawaban dari pihak termohon itu, Hakim Ketua Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi."

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved